Diterbitkan pada 07 Jan 2026
Awal tahun idealnya menjadi momentum evaluasi kebijakan dan pembenahan demokrasi. Namun Januari ini justru dibuka dengan wacana yang memantik kekhawatiran publik: usulan pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.
Wacana yang diinisiasi Partai Golkar tersebut dilaporkan telah mendapat respons positif dari mayoritas kekuatan politik di parlemen.
Jika direalisasikan, kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis tata kelola pemilu, melainkan kemunduran serius dalam praktik demokrasi Indonesia. Pemilihan langsung kepala daerah merupakan hasil penting dari agenda Reformasi, yang bertujuan memperkuat kedaulatan rakyat dan memutus mata rantai oligarki politik di tingkat lokal.
Persoalan ini tidak bisa disederhanakan sebagai perbedaan sikap antarpartai. Intinya terletak pada ancaman pengurangan hak konstitusional warga negara. Ketika hak memilih pemimpin dipindahkan dari rakyat kepada segelintir elite di parlemen, maka prinsip kedaulatan rakyat mengalami penyempitan makna.
Pemilihan melalui DPRD berpotensi memperlebar jarak antara pemimpin daerah dan masyarakat.
Mekanisme tersebut juga rawan terhadap praktik transaksional, kompromi politik tertutup, serta konflik kepentingan yang sulit diawasi publik. Dalam konteks ini, suara rakyat berisiko direduksi menjadi representasi tidak langsung yang kehilangan legitimasi sosial.
"Sebagai kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), saya memandang bahwa kedaulatan rakyat tidak dapat ditawar dengan alasan efisiensi anggaran maupun stabilitas politik. Jika problem yang ingin diselesaikan adalah tingginya biaya politik atau lemahnya tata kelola Pilkada, maka solusi semestinya diarahkan pada perbaikan sistem pendanaan politik, penguatan pengawasan, serta penegakan hukum—bukan dengan menghapus partisipasi langsung rakyat," ujar Lofty Romansa".
Pengalaman demokrasi menunjukkan bahwa pemangkasan hak politik warga bukanlah jalan keluar, melainkan sumber masalah baru. Demokrasi yang sehat menuntut keterlibatan publik, bukan pembatasannya.
Oleh karena itu, wacana pengembalian Pilkada ke DPRD perlu dihentikan. Negara seharusnya memperkuat demokrasi dengan memperbaiki mekanisme dan institusinya, bukan dengan menarik kembali hak yang telah diperjuangkan rakyat pasca-Reformasi.
Kekuasaan yang lahir tanpa mandat langsung dari rakyat akan selalu menghadapi krisis legitimasi. Dalam jangka panjang, hal tersebut justru melemahkan kepercayaan publik terhadap negara dan sistem politik itu sendiri.